Tata Cara Pengajuan Revisi Niai
- Mahasiswa mengisi formulir pengajuan revisi nilai secara lengkap sesuai dengan mata kuliah yang diajukan.
- Formulir revisi nilai diverifikasi oleh dosen pengampu mata kuliah untuk memastikan kesesuaian dan kebenaran data nilai.
- Setelah diverifikasi oleh dosen pengampu, mahasiswa meminta pengesahan dan tanda tangan Wakil Dekan Bidang Akademik FISIP UPN “Veteran” Jawa Timur.
- Formulir yang telah lengkap kemudian diserahkan ke Tata Usaha bagian Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) untuk proses perubahan nilai pada sistem akademik.
Catatan :
- Mahasiswa wajib melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan sebagai bahan verifikasi revisi nilai.
- Template formulir revisi nilai dapat diunduh pada dokumen berikut.
- Seluruh proses pelayanan revisi nilai tidak dipungut biaya.
