Revisi Nilai

Tata Cara Pengajuan Revisi Niai

  1. Mahasiswa mengisi formulir pengajuan revisi nilai secara lengkap sesuai dengan mata kuliah yang diajukan.
  2. Formulir revisi nilai diverifikasi oleh dosen pengampu mata kuliah untuk memastikan kesesuaian dan kebenaran data nilai.
  3. Setelah diverifikasi oleh dosen pengampu, mahasiswa meminta pengesahan dan tanda tangan Wakil Dekan Bidang Akademik FISIP UPN “Veteran” Jawa Timur.
  4. Formulir yang telah lengkap kemudian diserahkan ke Tata Usaha bagian Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) untuk proses perubahan nilai pada sistem akademik.

Catatan :

  1. Mahasiswa wajib melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan sebagai bahan verifikasi revisi nilai.
  2. Template formulir revisi nilai dapat diunduh pada dokumen berikut.
  3. Seluruh proses pelayanan revisi nilai tidak dipungut biaya.