Program Studi HI UPN “Veteran” Jawa Timur mengundang perwakilan dari ILO Indonesia menggelar kegiatan “Kuliah Tamu Series” melalui zoom meeting. Kegiatan kuliah tamu tersebut terbuka untuk umum, selain diikuti mahasiswa aktif HI UPN “Veteran” Jawa Timur, kuliah tamu juga dihadiri berbagai kalangan yang tertarik mengenai isu pekerja di Indonesia. Kegiatan kuliah tamu pertama bersama ILO tersebut, mengangkat tema “Peran ILO dalam Perlindungan Pekerja Indonesia di Era Digital” dengan menghadirkan Sinthia Harkrisnowo, selaku National Project Coordinator of ILO Indonesia sebagai narasumber (25/9).
Dalam pemaparannya, Sinthia Harkrisnowo membagi materinya ke dalam 3 isu pembahasan, yang meliputi perkenalan ILO sebagai agensi spesialis di bawah PBB yang memiliki struktur tripartite, upaya yang dilakukan oleh ILO untuk mengusung hak-hak pekerja, baik pekerja domestik hingga pekerja migran, sekaligus upaya perlindungan ILO terhadap pekerja di era digital.
Sebagai agen spesialis PBB, ILO memiliki karakter khusus yang tidak dimiliki oleh agen di bawah PBB lainnya, yang dikenal dengan Tripartite. Dalam konteks ini, ILO berupaya menjadi “bridging” yang menjembatani hubungan yang harmonis dan setara antara Pemerintah selaku regulator atau pembuat kebijakan dan aturan, Perusahaan selaku pemberi kerja yang tidak semata-mata mengutamakan profit atau keuntungan (responsible business), serta Pekerja yang seharusnya dilindungi hak-haknya. Tripartite dilakukan dalam berbagai hal, untuk menciptakan dan memastikan lingkungan yang aman, adil, layak dan bermartabat bagi para pekerja.
Ia juga memaparkan berbagai macam hukum internasional, baik dalam konvensi maupun deklarasi yang mengusung isu hak pekerja dan keadilan bagi para pekerja. Menurutnya, selama ini sudah ada banyak produk hukum internasional yang dihasilkan oleh ILO, tetapi dalam penerapannya produk hukum tersebut belum semua diratifikasi dan diadopsi oleh negara-negara anggota, termasuk Indonesia. Sinthia menyatakan Pemerintah Indonesia belum meratifikasi Konvensi Utama ILO nomor 97 tahun 1949 tentang Migrasi untuk Pekerjaan, nomor 143 tahun 1975 tentang Pekerja Migran, nomor 181 tahun 1997 tentang Agen Ketenagakerjaan Swasta, dan nomor 189 tahun 2011 tentang Pekerja Domestik. Hal ini kemudian menjadi kendala dan hambatan dalam upaya untuk melindungi pekerja, baik pekerja domestik (sektor informal), sektor formal, hingga pekerja migran Indonesia di luar negeri. Di sisi lain, antara satu negara dengan negara lain sering kali tidak mengadopsi produk hukum yang sama, atau ketika kedua negara tidak menjalin kerjasama atau MoU mengenai pekerja migran/ tenaga kerja asing. Ini lah yang kemudian menjadi kendala dalam implementasi ketika terjadi masalah human trafficking/ pekerja migran illegal, yang menyulitkan negara untuk melindungi PMI.
Tantangan mengenai pekerja migran juga semakin meningkat di era digital. Pekerja migran Indonesia juga mengalami penipuan kerja daring, upah tidak dibayar, kerja paksa, hingga kekerasan seksual berbasis online (TFGBV). Oleh karena itu, ILO juga berupaya meningkatkan pemberdayaan dan pembangunan kapasitas bagi calon pekerja migran melalui program digital literacy dan digital safety.
ILO Indonesia juga berupaya untuk melakukan berbagai program kerja yang berkaitan dengan upaya mencapai sustainable development goals, mencakup SDGs Tujuan ke-5 tentang kesetaraan gender, Tujuan ke-8 tentang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, serta Tujuan ke-10. Dalam mencapai hal tersebut, ILO juga berkolaborasi dengan organisasi internasional lainnya melalui Global Compact, sesuai dengan SDGs Tujuan ke-17 mengenai Partnership for the Goals.
